FATWA MUI, Kontrol Sosial Ataukah Pemborgolan HAM
Fatwa MUI, Kontrol Sosial Ataukah Pemborgolan HAM
Read more...
Baru - baru ini MUI mengeluarkan fatwa bahwa merokok, golput, serta senam kesehatan yoga adalah haram. Fatwa yang disampaikan oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menelurkan berbagai kontroversi di masyarakat. Bagaiamana tidak Fatwa tersebut merujuk kepada pemborgolan Hak Asasi Manusia akan tetapi dilain pihak fatwa tersebut nyaring didengungkan sebagai bentuk perlawanan terhadap bahaya asap rokok, dan kemurnian agama.
Menilik dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan MUI tersebut terlihat bahwa pandangan MUI sebagai Majelis Islam sangat sempit dan terlalu subyektif. Merokok merupakan sebuah konstruksi yang terjadi di masyarakat secara budaya turunan. Masyarakat Indonesia sekarang ini masih dalam pola meniru. Jika dalam sebuah keluarga ada yang perokok pasif maka besar kemungkinan terdapat peniruan dari generasi berikutnya. Sebagai contoh jika seorang ayah menjadi perokok, 80% anaknya bisa menjadi perokok pula. Dan yang lebih parah dari itu adalah para generasi baru atau anak - anak tersebut telah melakukan perbuatan haram. Ingat bahwa jika melakukan perbuatan haram di agama Islam ganjarannya adalah neraka. Sungguh ironi sekali.
Disamping itu apakah MUI melihat jutaan buruh rokok yang ada di Indonesia? Mereka yang sebagian besar adalah pemeluk agama islam menggantungkan hidupnya demi selinting tembakau yang mereka buat. Tetapi apakah buruh tersebut tahu yang mereka kerjakan adalah produk yang haram? Betapa tragisnya jika seluruh buruh tersebut kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri akibat fatwa tersebut. Tidak semudah itu melabelkan "haram" kepada sesuatu.
Dalam peng-"haram"-an golput pun demikian. Golput merupakan akibat adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dan mereka merujuk kepada tidak menggunakan hak pilihnya atas demokrasi yang sedang panas - panasnya bergulir di Indonesia. Masyarakat bebas menggunakan hak pilihnya atau tidak dalam pesta demokrasi tersebut. Ini sangat tidak pas jika para golput difatwakan menjadi haram. Apalagi jika dari sebagian besar para golput tersebut adalah para umat Islam yang taat. Belum lagi dengan senam yoga, apakah bisa dicap haram semudah itu, walaupun MUI telah merujuk dengan surat - surat yang ada di Al-quran tetapi apakah pas jika diterapkan di negara ini. Mencari kesehatan adalah hak dari seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh masyarakat dunia.
Fatwa - fatwa MUI tersebut sekiranya kurang pas dan ganjil jika melihat pluralitas yang ada di Indonesia. Masih bersikap subyektif terhadap segala sesuatu hal yang bersifat agama. MUI masih berpandangan ekstrem terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat. Seharusnya MUI lebih melihat ke hal - hal yang bersangkutan dengan fenomena yang terjadi di departemen agama, disana masih banyak tindak korupsi! Atau sekalian memberi fatwa "haram" kepada Departemen Agama.
Menilik dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan MUI tersebut terlihat bahwa pandangan MUI sebagai Majelis Islam sangat sempit dan terlalu subyektif. Merokok merupakan sebuah konstruksi yang terjadi di masyarakat secara budaya turunan. Masyarakat Indonesia sekarang ini masih dalam pola meniru. Jika dalam sebuah keluarga ada yang perokok pasif maka besar kemungkinan terdapat peniruan dari generasi berikutnya. Sebagai contoh jika seorang ayah menjadi perokok, 80% anaknya bisa menjadi perokok pula. Dan yang lebih parah dari itu adalah para generasi baru atau anak - anak tersebut telah melakukan perbuatan haram. Ingat bahwa jika melakukan perbuatan haram di agama Islam ganjarannya adalah neraka. Sungguh ironi sekali.
Disamping itu apakah MUI melihat jutaan buruh rokok yang ada di Indonesia? Mereka yang sebagian besar adalah pemeluk agama islam menggantungkan hidupnya demi selinting tembakau yang mereka buat. Tetapi apakah buruh tersebut tahu yang mereka kerjakan adalah produk yang haram? Betapa tragisnya jika seluruh buruh tersebut kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri akibat fatwa tersebut. Tidak semudah itu melabelkan "haram" kepada sesuatu.
Dalam peng-"haram"-an golput pun demikian. Golput merupakan akibat adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dan mereka merujuk kepada tidak menggunakan hak pilihnya atas demokrasi yang sedang panas - panasnya bergulir di Indonesia. Masyarakat bebas menggunakan hak pilihnya atau tidak dalam pesta demokrasi tersebut. Ini sangat tidak pas jika para golput difatwakan menjadi haram. Apalagi jika dari sebagian besar para golput tersebut adalah para umat Islam yang taat. Belum lagi dengan senam yoga, apakah bisa dicap haram semudah itu, walaupun MUI telah merujuk dengan surat - surat yang ada di Al-quran tetapi apakah pas jika diterapkan di negara ini. Mencari kesehatan adalah hak dari seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh masyarakat dunia.
Fatwa - fatwa MUI tersebut sekiranya kurang pas dan ganjil jika melihat pluralitas yang ada di Indonesia. Masih bersikap subyektif terhadap segala sesuatu hal yang bersifat agama. MUI masih berpandangan ekstrem terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat. Seharusnya MUI lebih melihat ke hal - hal yang bersangkutan dengan fenomena yang terjadi di departemen agama, disana masih banyak tindak korupsi! Atau sekalian memberi fatwa "haram" kepada Departemen Agama.